Palembang.sriwijayapertama.net – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melakukan pengembangan dalam berbagai lini bisnis, salah satunya membangun Pabrik Pusri IIIB untuk menggantikan Pabrik III dan IV yang sudah berusia lebih dari 40 Tahun.
VP Komunikasi dan Administrasi Korporat Pusri Rustam Efendi yang mengatakan bahwa Pembangunan proyek Pabrik Pusri III B ini, merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Dalam hal ini pembangunan Pabrik Pusri IIIB tersebut untuk mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Lanjut ia sampaikan bahwa Proyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada
tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027.
Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia.
“Untuk Unit Amonia, proses pembuatannya menggunakan metode KBR-Purifier. Sementara untuk unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah lingkungan,” terangnya Rustam.
Pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co Ltd yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan objektif.
“Terkait dengan Tenaga Kerja, dalam pembangunan Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang memiliki pengalaman internasional,” ujarnya
Lebih lanjut dia beberkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan pelaporan dokumen yaitu Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Telah terdaftar dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
“Status dan dokumen perizinan TKA selalu diperbarui secara berkala, termasuk dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran iuran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ke pemerintah,” bebernya Rustam.
Rustam sampaikan bahwa PT Pusri berkomitmen tinggi untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan TKA.
Mewakili PT Pusri, dia tegaskan bahwa seluruh proses yang melibatkan Tenaga Kerja Asing telah dan akan terus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi
negara dan masyarakat,” tandasnya Rustam (Iin P).
![]()












