Palembang.sriwijayapertama.net- Ketua Tim Investigasi Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro, Kalturo angkat bicara terkait kasus peredaran pupuk ilegal merek “Cap Garuda” di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam hal ini kembali menempatkan nama dengan inisial MF sebagai pemilik kios pupuk terbesar di Pasar Sungai Lilin, dalam pusaran kontroversi, yang sudah memiliki catatan kasus serupa di tahun 2023 dengan pupuk ilegal merek ‘Phosnka Abatara’ kini terlibat lagi dalam dugaan serupa.
Meskipun kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 25 Februari 2025 yang lalu, MF dilepaskan tanpa penahanan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap tersangka.
“Ini adalah pukulan besar bagi kepercayaan masyarakat, karena bukti jelas sudah ada, investigasi sudah dilakukan, tetapi pelaku dilepas begitu saja. Apakah hukum hanya berlaku untuk orang-orang tertentu,” ungkap Kalturo kepada awak media dengan nada kecewa, Senin (24/3/2025).
Ia sampaikan bahwa LBPH Kosgoro memulai investigasinya setelah menerima keluhan warga yang resah dengan peredaran pupuk tanpa izin resmi (ilegal). Tim bergerak cepat pada, 8 Februari 2025 dengan membeli pupuk ‘Cap Garuda’ dari kios miliknya MF untuk memverifikasi laporan tersebut.
Melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Sumsel, LBPH KOSGORO mendapatkan konfirmasi bahwa pupuk tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem Kementerian Pertanian.
Berbekal bukti kuat tersebut, LBPH KOSGORO bekerja sama dengan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam operasi penangkapan terhadap MF pada 25 Februari 2025, namun, kekecewaan muncul ketika MF kembali dilepas tanpa penjelasan memadai.
“Kami mempertaruhkan waktu dan sumber daya untuk membongkar kasus ini, hasilnya MF diduga sebagai Pelaku masih bebas berkeliaran,” bebernya Kalturo.
lanjut Kalturo ungkapkan bahwa tak hanya LBPH KOSGORO yang menyayangkan perkembangan kasus ini, tetapi juga DPTPH Sumsel menyatakan kekecewaannya, mengingat pihaknya pernah diminta menjadi saksi ahli pada kasus pupuk ilegal yang melibatkan MF pada tahun 2023.
“Kini, dengan dugaan yang serupa, pihak DPTPH Sumsel menyerukan agar kasus ini diproses hingga tuntas untuk melindungi petani dari kerugian akibat pupuk ilegal,” ungkapnya.
Dugaan adanya perlindungan hukum terhadap MF semakin kuat setelah informasi dari menantunya yang merupakan seorang aparat berinisial ‘A’, dan dalam interaksi dengan LBPH KOSGORO, menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses hukum. Apakah ada kekuatan tertentu yang melindungi MF dan Jika benar, hal ini menjadi ancaman serius bagi keadilan,” ujar Kalturo dengan tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, tindakan memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat, dengan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda sebesar Rp 6 miliar.
“Aturan ini jelas, jadi mengapa sulit sekali untuk menegakkan hukum?” tanya Kalturo.
Selain itu, KUHP Pasal 55-56 menegaskan bahwa pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam tindakan ilegal dapat dijerat hukum. Dalam kasus ini, LBPH KOSGORO melihat bahwa aktivitas MF memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan tersebut.
“Kami meminta agar Kapolda Sumsel bertindak tegas. Jika hal ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin tergerus,” imbaunya.
Kasus peredaran pupuk ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko besar merugikan petani. Pupuk tanpa izin resmi, biasanya memiliki kualitas yang tidak terjamin, sehingga dapat mempengaruhi hasil panen secara signifikan.
Dalam hal ini, LBPH KOSGORO menegaskan bahwa perlindungan petani harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Sebagai lembaga yang peduli pada penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat, LBPH KOSGORO berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal MF, tetapi juga soal sistem yang harus diperbaiki untuk melindungi masyarakat,” terannya Kalturo.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, LBPH KOSGORO berharap kepada Kapolda Sumsel dapat menunjukkan komitmen terhadap keadilan dengan menyelesaikan kasus ini secara transparan.
“Kami butuh langkah nyata, bukan janji kosong. Petani dan masyarakat Sumsel berhak mendapatkan perlindungan dari praktek ilegal seperti ini,” tandasnya Kalturo.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan menunjukkan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Ril/Iin P).
![]()












