Palembang.sriwijayapertama.net – Terkait adanya dugaan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan atau Tindak Pidana (Tipid) Pemilu dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel 2024, Tim kuasa hukum Ir H Eddy Santana Putra MT, dari Law Office Garuda Nusantara gelar konferensi pers dengan awak media di Rumah Aspirasi ESP, Jalan Natuna Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jum’at (14/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Nikosa Yamin Bachtiar SH MH yang merupakan salah satu Kuasa hukum Eddy Santan Putra (ESP), yang mengatakan bahwa sengketa dan proses hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024 belum selesai dan belum final secara hukum.
“Selaku tim kuasa hukum ESP berdasarkan Surat Kuasa Khusus, kami telah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang hari ini, dengan nomor register perkara nomor : 8/G/TF/2025/PTUN.PLG tanggal 13 Februari 2025,” katanya.
Dalam hal ini menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan Pemerintah adalah perbuatan pejabat Pemerintah atau penyelenggara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, menentukan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
“Gugatan kami tersebut, karena adanya tindakan administratif pemerintahan berupa tindakan faktual tergugat yang tidak melakukan penanganan berdasarkan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran administratif TSM dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel 2024 yang lalu,” ujarnya Niko.
Lanjut Niko beberkan bahwa selain itu juga tergugat tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Gubernur Sumsel yaitu HD-CU dan juga tidak memeruskan atau melaporkan peristiwa Tipid Pemilu tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
“Oleh karena itu dengan adanya gugatan tersebut, membuktikan bahwa sengketa dan proses hukum Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel belum selesai dan belum final secara hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi 2 DPR RI dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel terkait adanya gugatan di PTUN Palembang.
“Isi surat tersebut kami mengajukan permohonan untuk menunda pelantikan Paslon Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel. Sidang dalam perkara ini akan digelar, Kamis (20/2/2025) mendatang,” tandasnya Niko (Iin P).
![]()












