Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Lima orang yang mengaku sebagai perangkat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, bersama sejumlah warga, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Rabu (5/2/2025).
Mereka mempertanyakan status mereka yang diduga telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanpa prosedur yang jelas.
Salah satu perangkat desa mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi bekerja sejak Januari 2024, namun hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan resmi.
“Kami bingung, tidak bisa bekerja, tapi juga tidak ada SK pemecatan. Sementara, kades sudah mengangkat perangkat desa baru, yang sebagian masih ada hubungan keluarga dengannya dan bahkan bukan warga desa kami,” ujar salah satu pengadu.
Mereka juga menegaskan bahwa jika memang sudah diberhentikan, mereka berhak menerima SK pemberhentian secara resmi agar ada kepastian hukum.
Kedatangan mereka di kantor PMD Banyuasin diterima oleh Kasi Pemdes, Rijal. Ia meminta mereka menyerahkan dokumen pendukung, seperti fotokopi SK pengangkatan mereka sebagai perangkat desa.
“SK ini penting sebagai bukti bahwa bapak dan ibu memang perangkat desa yang sah. Seharusnya, pemberhentian juga dilakukan secara resmi dengan surat keputusan dari pemerintah daerah,” jelas Rijal.
Ia berjanji akan melaporkan masalah ini ke atasan dan menindaklanjutinya, termasuk memanggil kepala desa untuk klarifikasi.Hingga berita ini ditayangkan awak media telah mengkonfirmasi kepala desa Tanjung menang via chating, namun kades inisial IR tidak memberikan jawaban.
Perlu di pahami bahwa Kasus ini menjadi sorotan, karena dugaan pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas dapat mencederai prinsip pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Warga berharap PMD dapat memberikan solusi agar tidak terjadi ketidakadilan dalam administrasi desa. (*)
![]()












