Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa didampingi DKD Gerakan Rakyat Bela (Garda) Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kamis (23/2/2025) mempertanyakan terkait perkara nomor 220/PDT.G/PN.PLG di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Palembang beberapa waktu yang lalu.
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Pengadilan Tinggi Palembang untuk memantau putusan perkara dengan objek di Jalan K H Azhari Kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni Palembang agar tindak terjadi adanya pemainan kongkalikong.
“Putusan tersebut ditunda, awalnya 21 Januari kemudian ditunda sampai Februari 2025. Dengan demikian warga meminta perlindungan kepada Pengadilan Tinggi agar memantau permasalahan ini dengan seksama,” kata M Isa selaku orator.
Sementara Ketua Satgas Garda Prabowo Sumsel, Feri Yandi, mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi yang selama ini masih dipercaya masyarakat.
“Sesuai arahan dari Ketua Umum Bapak H Fauka Noor Farid melalui Ketua Sumsel H Bana Djuni, kami akan terus membela rakyat yang membutuhkan pendampingan dan yang merasa terzalini. Kami berharap dalam perkara ini jangan sampai ada oknum yang masuk angin,” ungkapnya.
Aksi tersebut disambut baik oleh Riza Fauzi yang mewakili Pengadilan Tinggi Palembang dan mengapresiasi apa yang telah disampaikan hari ini.
“Apa yang menjadi aspirasi warga tersebut akan menjadi catatan dan akan dipantau sesuai prosedur yang ada. Silahkan berperasangka ataupun curiga namun jangan menjadi sebuah fitnah,” pintanya.
Lanjut dia meminta kepada warga agar bersabar dalam mempelajari perkara ini.
“Kalaupun putusannya tidak sesuai, ini baru putusan pertama dan belum inkrah artinya belum bisa dilaksanakan dan jika tidak puas bisa banding. Kalau nanti disini saya bisa pastikan, Majelis yang meriksa perkara itu tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun juga termasuk malaikat,” tutupnya Riza (ril/Iin P).
![]()












