Sumsel  

Kanwil DJBC Sumbagtim Bersama KPPBC TMP B Palembang Musnahkan 224 Juta Batang Rokok Dan 6,8 Juta Mililiter Minuman Berakohol Ilegal

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Palembang musnahkan barang hasil penindakan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025-2026.

Barang hasil penundaan kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan tersebut dengan perkiraan barang mencapai Rp 40.332.305.374,00 (empat miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Pemusnahan ini dilaksanakan secara bertahap sejak, 26 Oktober 2026 di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan Fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Barang hasil penindakan tersebut didominasi oleh 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol (6.894.000 mililiter) minuman beralkohol ilegal disertai tembakau iris (114 kg), rokok elektrik (40 mililiter), kain tekstil (258 meter) dan pakaian bekas (542 pcs).

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 20.564.489.468,00 (dua puluh miliar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).

Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam hal ini Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

Ia ungkapkan bahwa pemusnahan yang di fasilitasi PSEL kota Palembang ini, juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab.

“Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak dapat dilelang dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik sehingga memberikan nilai tambah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ungkapnya Agus.

Lanjut Agus sampaikan, selain selain melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal Kanwil DJBC Sumbagtim bersama KPPBC PMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Ultimatum Remedium.

“Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi ini, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp 4.501.995.000.00 (empat miliar lima ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” bebernya.

“Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” tegasnya Agus.

Terakhir dia tambahkan, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal.

“Kolaborasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), Pelaku Usaha dan Masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perdagangan yang tertib adil dan berkelanjutan,” tutupnya Agus (Iin F).

Loading

Penulis: Iin Farida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *