Lampu Jalan Palembang Banyak Mati, Datuk Ramli Desak Kejaksaan Usut Anggarannya Dan Dishub Akui Sarpras dan Personel Terbatas

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang — Persoalan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati, rusak, hingga tidak terpasang di sejumlah titik di Kota Palembang kembali memantik kritik keras.

Di tengah keluhan masyarakat soal jalan gelap dan ancaman keselamatan, muncul pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban pemerintah. Jika anggaran penerangan jalan tersedia, mengapa masih banyak ruas jalan yang minim cahaya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan anggota MPR RI, Datuk H. Ramli Suta Negara, mendesak aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pengelolaan anggaran penerangan jalan di Kota Palembang.

“Persoalan lampu jalan tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pengguna jalan, keamanan lingkungan, hingga kualitas pelayanan publik,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (19/10/2026).

Ia ungkapkan bahwa keluhan masyarakat mengenai lampu jalan yang tidak berfungsi terus berdatangan. Kondisi jalan yang gelap dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang kesulitan melihat lubang dan kerusakan jalan.

Menurutnya situasi tersebut juga akan memicu kekhawatiran terhadap potensi kejahatan jalanan.

 

“saya sering didatangi masyarakat yang menyampaikan keresahan mereka yaitu Lampu jalan tidak terawat, ada yang mati, bahkan di sejumlah tempat tidak terpasang. Akibatnya, jalan menjadi gelap dan masyarakat merasa tidak aman,” ungkapnya Datuk Ramli.

 

Lanjut Datuk Ramli terangkan bahwa, persoalan penerangan jalan tidak cukup diselesaikan dengan perbaikan teknis semata.

 

“Oleh karena itu Dalam hal ini, kami mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan penerangan jalan, termasuk dana yang menurut keterangannya bersumber dari setoran melalui PLN serta alokasi dalam APBD,” ucapnya.

Menurutnya nilai dana yang berkaitan dengan penerangan jalan mencapai puluhan miliar rupiah. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang tersedia dan kondisi penerangan jalan yang masih dikeluhkan masyarakat.

“Atas dasar itu, kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menelusuri persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing,” pintanya Datuk Ramli

Lebih lanjut Datuk Ramli sampaikan bahwa pihaknya mendorong agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas alokasi anggaran, realisasi belanja, pelaksanaan pemeliharaan, serta penyebab masih ditemukannya lampu jalan yang mati atau tidak terpasang.

“Kalau memang ada anggaran untuk penerangan jalan, mengapa masih banyak jalan yang gelap, lampunya rusak, bahkan tidak terpasang. Persoalan Ini harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuhnya.

Desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan anggaran. Oleh karena itu pihaknya mendesak kondisi di lapangan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah persoalan itu disebabkan keterbatasan teknis, lemahnya pemeliharaan, kendala pengadaan, atau faktor lainnya.

“Pertanyaan publik kini bukan hanya berapa anggaran yang disediakan, melainkan juga bagaimana uang tersebut digunakan dan sejauh mana hasilnya dirasakan masyarakat,” jelasnya Datuk Ramli.

Sementara di tengah kritik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Sariansyah Ismail SSTP MSi, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Jawaban melalui Whatspp, pihaknya akan terus melakukan perbaikan lampu jalan setiap hari, baik siang maupun malam. Namun, ia mengakui terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi upaya penanganan laporan masyarakat, terutama keterbatasan sarana dan prasarana serta personel.

“Setiap hari kami perbaikan siang malam. Upaya untuk menjawab semua laporan itu banyak faktor untuk bisa dipenuhi karena Sarana prasarana dan personel yang belum sepenuhnya cukup. Dalam hal ini Kami tetap akan berupaya,” katanya.

Ia meminta dukungan masyarakat agar upaya pemerintah dalam memperbaiki penerangan jalan dapat berjalan maksimal.

“Atas nama Pemkot Palembang kepada semua pihak kami meminta dukungan agar upaya yang tengah kami lakukan, bisa berhasil dan menjadikan Palembang terang,” Ucapnya Sariansyah.

Pernyataan Kadishub tersebut menunjukkan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan. Namun, pengakuan mengenai keterbatasan sarana dan personel sekaligus memperlihatkan adanya tantangan yang perlu dijelaskan lebih jauh kepada masyarakat.

Sebab, bagi warga yang setiap malam melewati jalan gelap, persoalan utamanya bukan seberapa sering perbaikan dilakukan, melainkan kapan lampu yang mati kembali menyala dan kapan titik-titik yang belum memiliki penerangan ditangani.

Keterbatasan sarana, prasarana, dan personel yang disampaikan Kadishub perlu dijawab dengan langkah konkret. Pemerintah Kota Palembang perlu menjelaskan berapa jumlah titik lampu yang rusak, berapa yang sudah diperbaiki, berapa yang masih menunggu penanganan, serta berapa kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pendataan yang terbuka juga diperlukan untuk membedakan lampu yang mengalami kerusakan teknis, gangguan pasokan listrik, kerusakan jaringan, maupun titik jalan yang memang belum memiliki fasilitas penerangan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan secara terukur, bukan sekadar menerima pernyataan bahwa perbaikan sedang berlangsung.

Di sisi lain, koordinasi antara Dishub, PLN, dan instansi terkait juga harus diperjelas agar laporan kerusakan tidak terhambat oleh ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.

Jika keterbatasan sumber daya menjadi kendala utama, pemerintah harus menjelaskan kebutuhan tambahan yang diperlukan beserta langkah untuk memenuhinya.

Pelayanan publik tidak cukup diukur dari aktivitas petugas di lapangan. Hasil pekerjaan, kecepatan merespons laporan, dan berfungsinya fasilitas yang dibutuhkan masyarakat juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

Lanjut Datuk Ramli mengingatkan bahwa aspirasi dan demonstrasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, keluhan warga tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tanpa penyelesaian yang jelas. Pemerintah harus memastikan lampu yang rusak segera diperbaiki dan titik-titik rawan yang membutuhkan penerangan mendapatkan perhatian.

“Pemerintah, harus memeriksa mana saja lampu yang mati dan rusak, kemudian segera diperbaiki. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir dan memastikan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat benar-benar berfungsi,” tegasnya.

Penerangan jalan memiliki peran penting dalam membantu pengendara melihat kondisi jalan, meningkatkan visibilitas pada malam hari, dan mendukung keamanan lingkungan. Karena itu, persoalan PJU semestinya masuk dalam prioritas pelayanan dasar perkotaan.

Jalan yang gelap tidak otomatis berarti tindak kriminal akan terjadi. Namun, kondisi minim penerangan dapat menambah risiko dan memperbesar kekhawatiran masyarakat, terutama di kawasan yang sepi serta ruas jalan yang memiliki riwayat gangguan keamanan.

Karena itu, penanganannya tidak boleh hanya bergantung pada laporan warga. Pemeriksaan berkala dan pemetaan titik rawan perlu dilakukan agar kerusakan dapat diketahui serta ditangani lebih cepat.

Persoalan lampu jalan di Palembang kini menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan yang jelas: membuktikan bahwa pelayanan publik berjalan efektif dan anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata.

Pernyataan Kadishub mengenai perbaikan siang dan malam patut menjadi bagian dari penjelasan pemerintah. Namun, masyarakat tetap membutuhkan data dan kepastian mengenai hasil pekerjaan tersebut.

Berapa jumlah lampu yang mati? Berapa yang telah diperbaiki? Berapa titik yang belum terpasang? Berapa anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan? Serta apa target waktu penyelesaian untuk kawasan yang paling membutuhkan penerangan.

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui informasi yang dapat diverifikasi.

Sementara itu, desakan Ramli agar kejaksaan menelusuri pengelolaan anggaran perlu ditempatkan sebagai dorongan untuk memastikan akuntabilitas. Belum ada dasar untuk menyimpulkan terjadinya

penyimpangan anggaran tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan antara kritik dan pembelaan. Warga membutuhkan lampu jalan yang menyala, penanganan laporan yang cepat, serta keterbukaan mengenai penggunaan uang publik.

Jika pemerintah menyatakan terus bekerja siang dan malam, hasilnya harus terlihat di lapangan. Jika anggaran tersedia, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan jika ada dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Palembang tidak cukup hanya dijanjikan menjadi kota terang. Pemerintah harus membuktikannya melalui pelayanan yang nyata, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat (Ril/Iin F)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *