Pali  

304 KPM Desa Sungai Langan Terima Bansos CPP 2026, Kades Soroti Warga Layak yang Belum Terdata

PALI, Sumatera Selatan -Sriwijayapertama.net-

Sebanyak 304 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menerima Bantuan Sosial (Bansos) Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2026.
Penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga yang masuk dalam kriteria penerima manfaat.
Kepala Desa Sungai Langan, Herman, mengatakan penetapan penerima manfaat sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kriteria yang berlaku.

“Sudah kita musyawarahkan bersama agar penerima sesuai dengan kriteria. Kali ini ada 304 KPM yang terbantu,” ujar Herman saat ditemui tim media di kediamannya, Selasa (24/9/2026).
Menurut Herman, bantuan pangan tersebut cukup berarti bagi masyarakat, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,
Ia berharap program bantuan pangan dapat terus berlanjut dan jumlah penerima dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dan sedikit meringankan beban ekonomi mereka,” katanya.
Herman juga mengungkapkan masih terdapat warga Desa Sungai Langan yang menurut pemerintah desa layak mendapatkan bantuan, namun belum masuk dalam daftar penerima.

“Kami berharap ke depannya bantuan pangan ini bisa lebih ditingkatkan. Kalau memungkinkan, kami dari pemerintah desa akan kembali mengusulkan kepada pemerintah pusat, karena masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum mendapatkan bantuan pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa menerima keluhan dari sejumlah warga terkait belum terakomodasinya mereka dalam program bantuan pangan.
“Kami juga mengetahui ada masyarakat yang memang membutuhkan dan layak mendapatkan manfaat. Karena itu, akan kami upayakan melalui mekanisme pengusulan yang berlaku,”

sambung Herman.
Dalam proses penyaluran, penerima manfaat diwajibkan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi.
Pelayanan juga diberikan dengan mempertimbangkan kondisi penerima. Bagi warga lanjut usia maupun penerima yang sedang sakit, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran bansos CPP tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Sungai Langan.

Sejumlah ibu rumah tangga yang hadir mengaku terbantu dengan adanya bantuan pangan tersebut.
“Kami sangat bersyukur mendapatkan bantuan ini. Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Pemerintah Desa Sungai Langan, yang sudah memperhatikan masyarakat,” ujar salah seorang penerima manfaat.
Bagi masyarakat penerima, bantuan pangan tersebut bukan sekadar bantuan rutin, tetapi menjadi tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah tuntutan ekonomi sehari-hari. (Usm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *