Sriwijayapertama.net Palembang – Terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana (Tipid) Kejahatan Perlindungan Anak, orang tua kandung korban atas nama A (39) yang merupakan pelapor gelar konferensi pers dengan awak media di kantor Jagat Media, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3022/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) orang tua korban telah melaporkan M yang diduga sebagai pelakunya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Balqi Lorong Banten Dua Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/9/2026) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Dalam peristiwa ini, korban dengan inisial C (16) sudah 3 (tiga) Bulan bekerja sebagai penjual pempek tumpah di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang merupakan milik terlapor.
Ibu Kandung korban A (39) mengetahui peristiwa tersebut setelah 4 (empat) hari dari hari kejadian, saat korban dengan inisial C (16) akan membuat LP ke Polrestabes Palembang, Sabtu (5/9).
Karena korban masih anak dibawah umur, sehingga pihak kepolisian meminta korban untuk menghubungi orang tuanya, yang berhak sebagai kapasitas hukum anaknya dalam membuat LP tersebut.
“Saya mengetahui adanya kejadian tersebut saat tiba di Polrestabes Palembang, setelah ditelpon oleh anak saya, yang minta untuk hadir dalam membuat LP ,” katanya.
Terkait dengan Kronologi kejadian, ia sampaikan, bermula pada saat anaknya diminta bubar sedang berkumpul dengan kawan-kawannya sesama bekerja di pempek tumpah tersebut.
“Pada saat itu kawan-kawan anak saya diminta untuk membeli nasi oleh suami terlapor. Setelah di mess anak saya dipanggil oleh suami terlapor untuk ke rumahnya,” ujarnya Ibu korban.
Lanjut Ibu Koban terangkan, sesampai di rumah tersebut yang merupakan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), lampunya sudah gelap dan tiba-tiba suami terlapor langsung menarik korban ke dalam kamar.
“Pada saat itu anak saya melihat suami terlapor sudah tidak memakai celana dan diduga berniat akan melakukan pelecehan, tiba-tiba istrinya (terlapor) bangun dan anak saya disembunyikan di kamar mandi,” terangnya.
Lebih lanjut dia beberkan, pada saat terlapor mencari suaminya dan ditemukan sudah tidak memakai celana, menimbulkan kecurigaannya dan melihat korban ada di kamar mandi.
“Pada saat itu terlapor marah dan memaki anak saya, menarik rambut sambil menyeret dilanjutkan menggunting rambut memakai gunting kemudian membenturkan ke dinding dan menendang anak saya,” bebernya Ibu Korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala, jari jangan tengah memar, kaki luka lecet dan memar. Oleh karena itu Ibu Korban berharap agar anaknya yang menjadi korban dalam kasus ini, mendapatkan keadilan.
“Saya tidak terima, karena anak saya disiksa seperti itu. Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, saya mohon bantuannya untuk keadilan bagi anak saya dalam kasus ini,” tandasnya A (Iin F).
![]()












