DPC GRIB JAYA Kota Palembang, Siap Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Aiptu FN, Karena Tindakannya Tidak Salah.

Palembang.sriwijayapertama.net – DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JaYA Kota Palembang angkat bicara terkait maraknya premanisme yang berkedok debt collector di Kota Palembang.

Hal tersebut diungkapnya oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota palembang, H Jamak Udin SH, kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPC GRIB JAYA Jalan Mayjen Yusuf Singedekane Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Selasa (26/3/2024).

“Kami sebagai masyarakat dan mewakili DPC GRIB JAYA Kota Palembang, mendukung dan mensupport surat edaran dari Kapolri untuk memberantas semua preman yang berkedok debt collector,” ucapnya.

Terkait kasus beredarnya pemberitaan oknum Polisi, Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang terjadi di Palembang Indah Mall (PIM) beberapa hari yang lalu ia sampaikan bahwa DPC GRIB JAYA Kota Palembang siap memberikan Bantuan Hukum terhadap Aiptu FN.

“Aiptu FN merupakan seorang aparat yang dianiaya oleh debt cllector, oleh karena itu, kami akan memantau terus perkara ini dan jika Aiptu FN ditahan oleh pihak kepolisian, kami akan mendampingi beliau sebagai Penasehat Hukumnya (PH),” katanya Jamak.

Lanjut Jamak berharap dengan adanya kejadian ini, ketika menimpa masyarakat Kota Palembang yang berhadapan dengan debt collector tidak merasa takut saat kendaraannya akan diambil paksa oleh debt collector.

“Menurut kami tindakan yang dilakukan oleh Aiptu FN tidak salah, karena beliau memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, jika belau tidak melawan, bagaimana ketika terjadi dengan kami sebagai rakyat kecil. Beliau seorang aparat, kok hak asasinya diinjak-injak oleh preman, oleh karena itu kami mendukung tindakan yang dilakukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kepada para debt collector yang sangat meresahkan, semena-mena dan zalim. Pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector yang ingin menyita kendaraan Aiptu FN tanpa ada surat dari pengadilan.

“Kepada perusahan leasing yang menggunakan jasa debt collector, pesan saya bahwa negara kita merupakan negara hukum, oleh sebab itu harus kita patuhi aturan-aturan hukumnya, karena setiap penyitaan kendaraan harus ada surat izin penyitaan dari ketua pengadilan dulu,” pesannya Jamak.

Terakhir Jamak menambahkan terkait hal tersebut pihaknya melihat apa yang dilakukan oleh debt collector tersebut salah, oleh karena itu DPC GRIB JAYA akan melakukan pendampingan hukum terhadap Aiptu FN secara gratis.

“Jika kami melihat adanya kegiatan debt collector yang menyita kendaraan dijalan tanpa adanya surat dari pengadilan, kami akan laporkan debt collector tersebut ke pihak kepolisian dimanapuan berada,” pungkasnya Jamak (Zul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *