Palembang Sriwijayapertama.net –massa yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Walikota Palembang, Senin (18/5/2026), terkait dengan adanya pembiaran terhadap beberapa papan reklame raksasa yang berdiri diatas trotoar.
Beberapa lokasi papan reklame yang dimaksud yaitu
- Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Kapten A. Rivai.
- Arah pintu masuk Hotel Budi yang dulu terkenal dengan Ramayana Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 24 Ilir.
Koordinator Aksi, Dian HS mengatakan bahwa pembiaran terhadap papan reklame tersebut, diduga adanya penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dalam hal ini Kuat dugaan kami, karena papan reklame tersebut sengaja dibiarkan berdiri diatas trotoar, apalagi papan reklame di simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel disinyalir pernah menjadi media ilegal untuk iklan rokok,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa atas keberadaan tiang reklame yang merampas ruang trotoar tesebut pihaknya menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang gagal dalam pengawasan dan penegakan Perda.
“Jika Pemkot Palembang tidak segera bertindak tegas untuk mencabut, dan menertibkan reklame ini, Kami menilai bahwa adanya pembiaran sistematis atau bahkan indikasi permainan dalam pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis secara pribadi,” ungkapnya Dian.
Lebih lajut Dian sampaikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN khususnya pada persoalan ini pihaknya melalui aksi hari ini untuk menyampaikannya secara langsung kepada Walikota Palembang yaitu :
- meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Untuk Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang penyelenggaraan reklame, yang mengatur tata Letak dan perizinan.
- Meminta Pemkot Palembang menegakkan Perda Kota Palembang Nomot 6 Tahun 2017, tentang ketertiban umum yang menjamin fungsi fasilitas publik.
- Meminta Kepada Walikota Palembang mengembalikan fungsi Trotoar jalan agar menjadi tempat pejalan kaki yang aman dan nyaman.
- Medesak Walikota Palembang melalui jajarannya untuk Menertibkan reklame agar dapat menjamin fungsi torotoar menjadi fasilitas publik yang aman.
“Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka kami akan melukai aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Aksi tersebut disambut baik oleh Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Sat Pol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri SSTP MH yang mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari PST yang telah menyampaikan aspirasinya.
Ia sampaikan bahwa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegakkan Perda Kota Palembang, Kepala Daerah dan Linmas.
“Terkait dengan papan reklame yang disebutkan dalam aksi ini, Pemkot Palembang melalui Sat Pol PP Kota Palembang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua,” ujarnya.
Dia terangkan bahwa SP tersebut dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 112 KPPSPT/Tahun 2026, tentang tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame Kota Palembang terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, PUPR dan termasuk Satpol PP Kota Palembang.
“Dalam hal ini yang menjadi tim sesuai dengan Perwali tersebut akan melaksanakan Penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 serta pajak dan restribusi daerah,” terangnya Robert
Terakhir Robert tegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan sesuai dengan aturan Pemkot Palembang bersama tim terpadu penertiban reklame.
“Kami tetap bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” tutupnya Robert (Iin P).
![]()












