MURATARA Sriwijayapertama.net – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan terhadap truk pengangkut batu split milik PT. Musi Mitra Jaya (MMJ).
Peristiwa terjadi pada Jum’at, 24 April 2026 pukul 09.40 WIB di Jalan Hauling KM 112+300, Desa Ketapat Bening, Kec. Rawas Ilir. Pelaku *Febi Saputra (35) warga Desa Pauh I, menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9 meter kubik batu split di halaman Rumah Makan Mawar Hitam.
“Pelaku memaksa sopir dengan cara mengancam dan membentak. Karena ketakutan, sopir menurunkan muatan. Setelah itu batu split tersebut hilang,” jelas Kapolsek Rawas Ilir.
Akibat aksi tersebut, PT. MMJ mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000. Laporan polisi dibuat pada 26 April 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Tersangka Febi Saputra ditangkap di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 dan atau Pasal 482 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Barang bukti berupa 1 lembar nota angkut batu split juga diamankan.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pemerasan di wilayah hukum Muratara.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang mengganggu aktivitas usaha dan keamanan masyarakat,” tegasnya Kapolres Muratara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. (Ril/IinP)
![]()












