Sumsel  

SF, AW Dan SP Ditetapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Tersangka Dalam Perkara Korupsi Pada Bank Milik Pemerintah

Palembang Sriwijayapertama.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali tetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengolahan aset Kas besar pada Bank Pemerintah, Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya pada, 21 November 2025, beberapa Bulan yang lalu telah ditetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dengan inisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT dan IH sejak 31 Desember 2026 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa hari ini, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu

  1. SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
  2. AW selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta.
  3. SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta.

“Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti dan yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara ini,” ujarnya.

Ia terangkan bahwa para saksi yang sudah diperiksa sejak ditetapkan 10 orang tersangka, berjumlah 68 saksi dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592 (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

“Untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sampai dengan 26 Mei 2026. Sedangkan tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel,” terangnya Vanny.

Lanjut Vanny jelaskan modus operandi nya dalam perkara ini, tersangka EH selaku pimpinan, dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH.

“Dalam pengajuan KUR mereka memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dalam proses pencairan dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai),” jelasnya.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa tiga orang tersangka SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat dalam perkara ini sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

“Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya Vanny.

Terakhir Vanny menambahkan bahwa hari ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp 591.717.734.400,00 dari WS melalui kuasa hukumnya dalam perkara ini dengan kerugian negara sebesar Rp 1.428.609.427.064,15.

“Dalam perkara ini Penyidik Kejati Sumsel sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,00 dan sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15,”tutupnya Vanny (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Paridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *