Palembang, Sriwijayapertama.net – Kasus perempuan muda bernama Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) diduga dikeroyok Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azhar STK SIK dan Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK yang berdinas di Polres Banyuasin mengungkap fakta baru.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo menyebut, ada dugaan kasus dua Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin tersebut mencuat karena adanya permintaan yang terlalu tinggi.
Namun Jenderal Bintang Dua itu tidak menjelaskan secara detail permintaan tinggi yang diduga datang dari pihak perempuan muda.
Kedua belah pihak sebelumnya memang sempat berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi upaya mediasi yang dilakukan keduanya tidak menemui titik terang.
Kapolda mengatakan, kasus yang menimpa perempuan muda tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
“Kenapa baru diramaikan sekarang? Ada motivasi lain di balik pelaporan kasus ini,” kata Kapolda, usai acara pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mapolda Sumsel, dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 24 Februari 2024.
“Ada permintaan yang terlalu tinggi pelapor,” sambung Kapolda, tanpa menjelaskan.
Kapolda hanya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai cerita pelapor didampingi tim kuasa hukumnya, Kapolda menegaskan banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Semuanya lanjut Kapolda, akan terlihat dari hasil rekaman CCTV, yang saat ini telah ada di penyidik Bidang Propam Polda Sumatera Selatan
“Saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya, akan disampaikan ke publik,” terang Kapolda.
Sementara itu, terungkap fakta baru, Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) ternyata telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin pada 30 Januari 2024 ke Polda Sumatera Selatan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin melaporkan perempuan muda tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada 5 Februari 2024 atas dugaan penganiayaan istrinya.
Salah seorang penasihat hukum pelapor Rilo Budiman SH, mempertanyakan maksud pernyataan Kapolda ada permintaan yang terlalu tinggi.
Menurutnya jangan sampai pernyataan yang dilontarkan Kapolda menimbulkan penafsiran lain.
“Kami hanya berharap agar kita bisa fokus pada laporan dan duduk perkara ini seperti apa,” sambung Rilo, dari Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan.
Rilo mengaku, setelah kejadian pengeroyokan dialami kliennya pada 29 Januari 2024, besoknya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan atau 30 Januari 2024.
Kemudian laporan kliennya tersebut diarahkan untuk ditindaklanjuti penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya kliennya mendapat kabar, telah dilaporkan balik terlapor ke Polda Sumatera Selatan pada 5 Februari 2024.
Karena laporan kliennya tidak ada progres, pada Rabu, 21 Februari bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media.
Apalagi dari mediasi yang dilakukan kedua belah pisah belum menemui titik terang.
Rilo membeberkan, dari pihak terlapor (Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin) sempat menawarkan kliennya ganti rugi biaya pengobatan dan lainnya.
“Makanya kami pertanyakan maksud permintaan tinggi itu seperti apa,” kata Rilo, sembari menyebut saat ini privasi kliennya menjadi terganggu sejak ramai diberitakan.
Diberitakan sebelumnya Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin dilaporkan seorang perempuan muda ke Polda Sumatera Selatan.
Perempuan muda itu bernama Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), yang sebelumnya disebut dengan inisial MRAH.
Sementara yang dilaporkan ternyata adalah Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azhar STK SIK dan Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Kurniawan Azhar STK SIK memberikan penjelasan.
“Biarlah nanti semuanya akan jelas, jika penyidik sudah melihat CCTV (di TKP),” kata Kurniawan.
Saya sudah laporkan balik pelapor karena dia memukul istri saya lebih dulu hingga terjatuh,” tambahnya.
Mantan Kapolsek Keluang itu mengakui sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pihak pelapor untuk mediasi. “Namun belum ada titik temu,” ucapnya.
Sementara itu baik Kasat Reskrim maupun Kasat Narkoba Polres Banyuasin membantah seluruh tuduhan yang diajukan ke mereka.
“Fakta akan terungkap, berdasarkan rekaman CCTV di tempat tersebut,” terang AKP Yogie.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan bahwa semuanya akan terungkap, jika rekaman CCTV sudah dibuka.
“Fakta akan terungkap, berdasarkan rekaman CCTV di tempat tersebut,” tegas AKP Yogie.
Yogie juga membantah tuduhan pelecehan terhadap pelapor, soal bagian dadanya disentuh menggunakan siku tiga kali.
Sebab menurut Yogie, saat pelapor melintas meja mereka hendak ke toilet, yang bersenggolan itu hanya punggung sama punggung. Posisi sama berdiri
Lebih dari itu, Yogie menduga kejadian tersebut seakan-akan sudah diatur oleh pelapor Mutiara.
“Makanya saya merasa bingung, sepertinya pelapor memang sudah niat. Karena membawa botol air mineral berisi air, dari dalam toilet dan menyiram,” urainya.
Karena dirinya tidak ingin memperpanjang masalah, dia bersama rekannya AKP KA yang bersama istrinya, akhirnya pulang.
“Saat kami berjalan menuju parkiran, malah dibuntutinya. Pelapor memukul istri rekan saya hingga terjatuh,” ceritanya.
Oleh sebab itu, Yogie bermaksud melerai, tapi mereka malah dituding mengeroyok pelapor.(Tim/Red)