Berakhirnya Kontrak Kerja Seluruh PHL Dishub Kota Palembang, Masih Diupayakan Untuk Diberdayakan PJLP

Sriwijayapertama.net Palembang – Beberapa awak media sambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Rabu (25/2/2026) untuk mengkonfirmasi terkait isu sebanyak 98 Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, dirumahkan tanpa pemberitahuan dan upah tidak dibayarkan yang beredar di Media Sosial (Medsos) dan Media Online.

Plt Sekretaris Dishub Kota Palembang

, Niharmanzah ST MM didampingi Kasubag Umum Dan Kepegawaian, Eddy Airlangga mengatakan bahwa dari 98 orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, sebanyak 89 orang statusnya PHL dan 10 orang TKS. Mereka juga diakumulasikan dalam perekrutan P3K Fuul Waktu dan P3K Paruh Waktu.

“Pada saat perekrutan, mereka tidak bisa menjadi P3K Full Waktu dan Paruh Waktu, karena sebagian sudah pernah mengikuti test CPNS sehingga akunnya tertutup dan sebagiannya lagi, pengalaman kerjanya belum cukup 2 (dua) Tahun,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa status kerja mereka di Dishub Palembang kontrak pertahun dan Pada Tahun 2025 kontrak mereka awal Januari sampai akhir Desember.

Sedangkan untuk Tahun 2026 belum ada penandatanganan kontrak, karena sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Pusat melarang mengangkat pegawai non ASN berdasarkan UU ASN No.20 Tahun 2023.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada Tahun 2025, mereka kami anggarkan, dengan pola tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan masih dalam proses. Pada 4 Januari 2026, mereka kami kumpulan dan sampaikan hal tersebut,” ungkapnya Nihar.

“Pada saat itu juga kami sampaikan bahwa januari mereka belum bisa menerima gaji, karena PJLP masih dalam proses, walaupun anggarannya sudah ada. Untuk kontrak Januari sampai Desember 2025, gaji mereka sudah kami bayarkan,” tambahnya.

Lanjut Nihar terangkan bahwa sejak berakhirnya kontrak mereka pada 31 Desember 2025 artinya mereka belum ada status di Dishub Kota Palembang, tetapi mereka masih mau datang untuk absen.

“Sejak berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2025, mereka tidak mendapatkan haknya lagi yaitu upah atau gaji,” terangnya.

Diperjalanan dalam proses PJLP, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran melarang perekrutan pegawai diluar dari P3K Fuul Waktu dan Paroh Waktu.

“Sejak Keluarnya surat edaran dari Pemkot Palembang tersebut Kami akan konsultasi terlebih dahulu dengan BKPSDM, Inspektorat dan BPKAD untuk mempertanyakan salah tidak langkah kami dalam mengupayakan proses PJLP ini,” jelasnya Nihar.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan kebebasan kepada mereka selama dalam mengupayakan proses PJLP, karena kalau masih di Dishub Kota konsekuensinya belum ada gaji. Diantara mereka masih ada yang diberdayakan oleh dibidang masing-masing.

“Untuk tenaga PJLP ini, kami bukan merekrut yang baru, tetapi kami akan memberdayakan kembali 98 orang tersebut,” ucapnya.

Terkait adanya pemberitaan tidak diberikan pesangon kepada mereka, Nihar sampaikan bahwa di Instansi pemerintahan tidak ada pesangon setelah habis kontrak kerja.

“Kepada rekan-rekan kami yang non ASN khususnya PHL yang belum terakomodir baik di P3K Fuul Waktu maupun P3K Paroh Waktu, kami dari Dishub Kota Palembang berupaya mencari solusi untuk mengakomodir supaya mereka bisa bergabung dan bekerja tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” tandasnya Nihar (Iin P).

Loading

Penulis: IIN F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *