Palembang.sriwijayapertama.net – Seorang sopir truk Fuso melakukan aksi nekat dengan mencoba menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang sedang berjaga di kawasan Macan Lindungan pada, Minggu malam (8/2 2026).
Kejadian tersebut dipicu oleh ketidaksediaan sopir untuk mematuhi arahan petugas yang melarang truknya masuk ke area kota pada jam sibuk.
Peristiwa tersebut berlangsung sesaat setelah waktu Magrib di posko penjagaan Macan Lindungan. Padahal Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019, rute angkutan barang dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah SP MSi mengatakan bahwa truck, baru diperbolehkan melintas area kota diatas pukul 21.00 WIB demi menjaga kelancaran lalu lintas kota.
“Karena Truck Fuso tersebut akan memasuki area kota sebelum pukul 21.00 WIB, petugas kita memintanya untuk memutar arah, namun sopir truk tersebut justru memacu kendaraannya seolah hendak menabrak petugas yang menghalanginya,” Katanya.
Lanjut ia sampakan bahwa pihaknya menyangkan atas tindaan arogan seperti ini karena sangat membahayakan keselamatan nyawa personil yang sedang bertugas.
“Jika pembangkangan terhadap aturan ini terus terjadi dan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, risiko hilangnya nyawa petugas di lapangan menjadi sangat besar,” ungkapnya Julianzah.
Lanjut Julianzah mengingatkan kepada seluruh pemilik jasa angkutan dan para sopir truk agar disiplin mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Penegakan Perwali ini sangat penting untuk mencegah kemacetan parah dan kecelakaan di dalam kota. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap oknum sopir yang masih nekat melawan petugas dan melanggar aturan demi keselamatan bersama di jalan raya,” tandasnya Julianzah (dikutif dari media Ampera.co / Iin P).
![]()












