Palembang.sriwijayapertama.net – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang Praperadilan (Prapid) pertama dengan pemohon, Khairul Anwar dan termohon Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres Lahat, Senin (2/2/2026).
Perkara Prapid Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Palembang merupakan Pasca penetapan tersangka Khairul Anwar atas laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE) ke Polres Lahat, hingga sampai penahanan oleh Polda Sumsel.
Khairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas yang dilakukannya terhadap lahan yang diklaim oleh PT BRSE sebagai wilayah kerja tambang mereka, Sedangkan sebidang tanah tersebut, Serifikat Hak Milik (SHM) milik Sujarwanto
Rahmad Hartoyo SH MH didampingi Sumardi SH selaku kuasa hukum Khairul Anwar sampaikan bahwa sesuai dengan jadwal dalam sidang pertama Prapid ini merupakan pembacaan permohonan pihaknya selaku pemohon, namun termohon satu dan dua tidak hadir.
“Kita tidak tahu yang menjadi halangan dari pihak Polda Sumsel selaku termohon satu dan Polres Lahat, termohon dua tidak menghadiri sidang pertama Praperadilan hari ini,” ucapnya.
Ia ungkapkan bahwa dalam sidang pertama ini, yang dibuka oleh Hakim tungga, menyatakan surat pemanggilan terhadap termohon satu dan dua sudah diterima secara patut.
“Hakim tunggal kembali akan memanggil untuk menghadirkan termohon satu dan dua untuk sidang Prapid berikutnya pada 9 Februari 2026 dengan agenda awal pembacaan permohonan Prapid kita,” ungkapnya Rahmad.
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkajinya secara normatif dalam penetapan tersangka terhadap Kliennya tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan proses penangkapannya oleh pihak kepolisian tidak diberitahukan langsung kepada keluarganya.
Kemudian selain itu berdasarkan informasi yang diterimanya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Tuntutan dalam sidang Prapid ini, kita ingin menguji administratif terkait dengan penetapan tersangka terhadap klien kami, karena ada beberapa poin-poin yang janggal dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Dalam hal ini, dia beberkan proses penetapan tersangka terhadap kliennya yaitu pada 29 November 2025, ada laporan Polisi oleh PT BRSE dan 30 November ada pemeriksaan, kemudian 5 Desember 2025 ada penetapan tersangka oleh Polres Lahat dan malam harinya, kliennya langsung dibawa ke Polda Sumsel.
“Untuk saat ini, yang disita sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian yaitu sarana yang digunakan diduga dilakukan oleh tersangka, namun itu juga kita buat dalam permohonan Prapid, menurut kami adanya kejanggalan dalam penetapan tersangkanya,” bebernya Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad ungkapkan tekait dengan proses penetapan tersangka terhadap kliennya, pihaknya tetap akan mengujinya di Prapid dan berharap termohon satu dan dua untuk hadir dalam sidang Prapid pada 9 Februari 2026 mendatang.
“Jika termohon satu dan dua tidak hadir lagi, kita tetap akan menggunakan jalur hukum dan akan menyerahkan semuanya kepada hakim tunggal seperti apa penilaiannya. Terpenting kita tetap akan menguji keabsahannya dari penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkapnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa mulai dari proses laporan polisi, pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan.
“Oleh karena itu hal tersebut akan kita uji melalui Prapid ini, semoga apa yang kita dalilkan dan mintakan persepsinya sesuai dengan permohonan kita,” tandasnya Rahmad (Iin P).
![]()












