Banyuasin,Sriwijayapertama.net – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Banyuasin III akhirnya digagalkan aparat kepolisian. Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin menangkap dua pelaku curanmor di kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin, Rabu (21/1/2026).
Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dua pelaku masing-masing berinisial P dan R, warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur. Pelaku P ditembak di bagian kedua kakinya setelah nekat kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Tim PUMA tengah melakukan pengamanan di sekitar DPRD Banyuasin, bersamaan dengan adanya kegiatan unjuk rasa.
“Anggota mencurigai gerak-gerik dua orang yang terlihat menggoyang-goyangkan setang sepeda motor yang terparkir di area DPRD Banyuasin,” kata AKP M Ilham kepada wartawan.
Menyadari aksinya dipergoki petugas, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku R berhasil diamankan di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, sementara pelaku P mencoba kabur lebih jauh.
“Petugas melakukan pengejaran. Karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan, sesuai SOP, Tim PUMA di bawah pimpinan Aipda Donie OK terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku P,” jelasnya.
Pelaku P mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Banyuasin III. Beberapa lokasi di antaranya Masjid Al Amir, Masjid Jumhuriah, Masjid Al Falah, serta kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Modusnya, pelaku berkeliling menyusuri lokasi-lokasi ramai untuk mencari sepeda motor yang lengah dan minim pengamanan,” ungkap M Ilham.
Polisi masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain di wilayah Banyuasin. Untuk mencegah kejadian serupa, patroli rutin akan terus ditingkatkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: ida
![]()












