Warga Air Salek Apresiasi kinerja polres banyuasi Unit Pidana Umum (PIDUM)

BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET,- Warga Kecamatan Air Salek Khususnya Desa Solok Batu mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin Unit Pidana Umum (Pidum)

“Satreskrim Polres Banyuasin telah menetapkan Saudara Hamzah Bin Ambo zizi sebagai tersangka serta dilakukan penahanan atas dugaan kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.”Kata, Kuasa Hukum Warga Air Saleh, Jallas Boang Manalu. S,H.,C.L.A. Kamis, 15/01/26.

Ditambahkannya, Bahwa perkara tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Lp/ a/ 13/ vii/ 2024/ SPKT/ Polres Banyuasin/ Polda Sumatra Selatan taggal 24 Juli 2024 sempat tidak ada kejelasan kurang lebih 1 tahun yang juga sebelumnya kasus tersebut di dampingi oleh Pengacara lain.

“Sehingga Tertanggal 3 Desember 2025 berdasarkan rekomendasi dari teman hingga akhirnya kasus tersebut dipercayakan serta di beri Surat Kuasa Khusus kepada Saya sebagai Advokat Jallas Boang Manalu, S,H.,C.L.A. dan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH – HAM Masyarakat Sipil. Wilayah Sumatra Selantan.”Ujarnya.

Ditegaskannya, Setelah Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A. setelah menerima surat kuasa khusus pihaknya langsung menindaklanjuti serta berkordinasi kepada penyidik dangan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku demi kepastian hukum itu sendiri

“Penyidik yang menangani perkara tersebut merespon kami dengan cepat sehingga tertanggal 7 Desember 2025. mereka melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut status terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Kepemilikan Senjata Api sehingga  10 Desember 2025 tersangka dilakukan Penahanan di Polres Banyuasin.”Imbuhnya.

Warga Air Salek yang diwakili Oleh saudara H. Daeng menyatakan bahwa tersangka atas nama Hamzah Bin Ambo zizi adalah Preman Kampung yang kerap mengintimidasi serta melakukan pemerasan terhadap para warga, dengan dugaan menggunakan sajam dan senpi tersebut untuk melancarkan aksinya Untuk meminta fee bagian bagi warga yang Melakukan penjualan kelapa

Tidak sampai disitu tersangka Preman Kampung Hamzah Bin Ambo zizi juga kerap melakukan hal yang sama kepada warga warga ketika para warga hendak melakukan transaksi jual beli tanah Preman Kampung tersebut juga meminta Fee 10% kepada setiap warga yang melakukan jual atau beli atas tanah

Ketika para warga mendapat kabar bahwa sang preman kampung ditetapkan jadi tersangka serta dilakukan penahan oleh Polres Banyuasin.

“Alhamdulillah Para warga menyambut kabar tersebut dengan senang dan bahagia serta berharap agar atas perbuatannya tersebut dihukum sesuai ketentuan Perundang Undangan Republik Indonesia hingga kemudian efek jera didapat bagi Tersangka.”Ungkapnya.

Editor :ida

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *