Sumsel  

Massa Laskar Prabowo 08 Gelar Aksi Demo Di Kantor PT BPR dan Gubernur Sumsel Tuntut Agar Direktur PT BPR Mundur Dari Jabatannya

Palembang.sriwijayapertama.net- massa yang tergabung dalam Laskar Prabowo 08 Provivsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/1/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan maladministrasi Fraud dalam Pemberian Kredit oleh BPR dengan Jaminan Fiktif Debitur atas nama dengan inisial PR.

Selain itu juga terkait menunggaknya pembayaran angsuran dua perusahaan kontraktor dengan inisial CV D dan CV S kepada BPR dan terancam masuk kategori kredit macet.

Ketua Laskar Prabowo 08 Sumsel, Feriyadi SHDM mengatakan bahwa PT BPR Sumsel, memberikan fasilitas kredit kepada Debitur PR dengan agunan berupa sertifikat hak atas tanah/bangunan. Jumlah kredit yang dicairkan cukup signifikan, didasarkan pada nilai jaminan yang tertera dalam dokumen pengajuan.

“Ketika proses analisis kredit dilakukan, tim Analis Kredit BPR yang ditugaskan untuk melakukan penilaian dan on-site survei jaminan, diduga keras tidak menjalankan prosedur penilaian sesuai dengan ketentuan baku BPR dan regulasi perbankan,” katanya.

Ia sampakan bahwa terjadinya dugaan pelanggaran prosedur survei pada saat Tim Analis Kredit tidak melakukan verifikasi fisik secara cermat terhadap objek jaminan yang sebenarnya tertera dalam sertifikat agunan.

“Dalam hal ini jaminan yang dinilai oleh tim Analis bukanlah objek jaminan yang sah dan tertera dalam sertifikat yang diagunkan di BPR. Jaminan yang disurvei diduga merupakan objek lain yang nilainya jauh berbeda atau bahkan objek fiktif,” ujarnya.

Sementara sertifikat yang diagunkan adalah sertifikat atas aset lain, yang berlokasi sama yang mungkin tidak memiliki nilai jual yang memadai sehingga Penilaian agunan (appraisal) yang dihasilkan oleh tim menjadi tidak valid karena didasarkan pada objek yang salah.

“Akibat penyimpangan ini, kredit yang diberikan kepada PR menjadi Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet ketika debitur gagal bayar,” ungkapnya Feri.

“Selain itu juga BPR akan mengalami kerugian besar karena nilai agunan tidak mampu menutupi sisa kewajiban kredit, yang disebabkan oleh jaminan yang diagunkan tidak sesuai nilainya dan jauh di bawah yang dilaporkan,” tambahnya.

Lanjut dia jelaskan bahwa dalam hal ini, Analis Kredit dan Tim, bertanggung jawab penuh untuk memastikan kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian fisik agunan dengan dokumen legal yang diagunkan (sertifikat).

“Walaupun demikian Pejabat Pemutus Kredit (PPK) bertanggung jawab atas keputusan akhir pemberian kredit. Keputusan mereka didasarkan pada rekomendasi dan laporan Analis Kredit,” jelasnya Feri.

Selain itu juga yang menjadi sorotan adalah praktek pemberian fasilitas kredit di salah satu BPR, dimana Direktur Utama (Dirut) BPR diduga meloloskan fasilitas kredit dengan jaminan bermasalah dan prosedur pencairan yang longgar. Bahkan dinilai tidak menerapkan prinsip kehati hatian (prudent banking) dalam pengelolaan kredit.

“Dalam hal inilah dua perusahaan kontraktor CV D dan CV S memperoleh plafon kredit masing-masing sebesar Rp 3 miliar, dengan total Rp 6 miliar. Awalnya berstatus lancar, kini kedua debitur tersebut tercatat menunggak pembayaran angsuran dan terancam masuk kategori kredit macet,” bebernya.

Lebih lanjut Feri beberkan bahwa kedua kredit tersebut dijamin oleh sertifikat tanah milik pihak ketiga berinisial F. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), F dan istrinya tercatat memiliki riwayat kredit macet miliaran rupiah di beberapa bank.

“Lebih bermasalah lagi, aset yang sama digunakan sebagai jaminan untuk dua debitur berbeda, sehingga menimbulkan potensi sengketa hukum dan kerugian bagi bank,” ucapnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan adanya fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Direktur BPR kepada seorang debitur berinisial MI. Kredit tersebut dijamin dengan Surat Keputusan (SK) pegawai yang diduga palsu. Hal memperlihatkan lemahnya verifikasi dan pengawasan internal terhadap keaslian dokumen agunan.

Selain itu juga ada PT. D nian dan Cv. NS yang diberikan fasilitas kredit di BPR sumsel yang mana debiturnya atas satu orang yaitu FH yang ternyata macet di bank lain namun tetap diberikan fasilitas di BPR.

“Saat ini 2 perusahaan tersebut yang sebenarnya macet di BPR namun untuk membuat 2 perusahaan terlihat lancar diduga BPR menggunakan rekening perantara untuk membayar angsuran dan semua itu diduga atas perintah Dirut,” tandasnya Feri.

Oleh karena itu melalui aksi hari ini dia sampaikan beberapa tuntutan yaitu

-Meminta Bapak Kejati Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas Bank BPR Sumsel

yang diduga banyak kredit macet yang tidak sesuai.

-Meminta Gubernur sumsel untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Utama BPR Sumsel yang diduga sudah banyak melakukan kesalahan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

-Meminta OJK provinsi sumsel sebagai lembaga pengawasan unutk memeriksa Bank BPR Sumsel yang diduga banyak melakukan kesalahan terkait perbankan.

-Meminta direktur mundur dari jabatannya di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumsel. (Ril/Iin).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *