Palembang,Sriwijayapertama.net —– Di lansir dari beberapa pemberitaan media online waktu lalu Sebuah timbunan material disposal dari aktivitas pembangunan proyek Jalan Tol Palembang- Betung tepatnya di STA 104.000.+ 600.000, yang lahan rawa yang diduga milik Desa ditimbun. rawa dan aliran sungai sepongang ditimditemukanbun, sehingga menjadi daratan, kejadian ini memicu laporan dari warga sekitar yang terdampak dari aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT. Cakra Indo Pratama (CIP)selaku subkontraktor dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang – Betung wilayah Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan
Hal ini menuai protes keras dari seorang aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bernama Rahmat hidayat pada hari senin. 12/1/2026
Rahmat mengatakan dalam menyikapi persoalan yang sudah berlarut- larut di laporkan oleh warga bahkan sudah virall tersebut, Namun belum ada kejelasan dari pihak Hutama Karya sebagai Rekanan PT CIP. untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan warga,maka dari itu kami bersama warga yang terdampak langsung dari aktivitas proyek Pembangunan jalan tol diduga timbun aliran sungai yang berdampak pada kerugian warga yang aktivitasnya berkebun karet di aliran sungai seponggang dan lubuk nibung.

Rahmat juga menyampaikan SIRA akan menggelar aksi demonstrasi di kantor HKI sebagai Pelaksana Pembangunan Proyek Jalan Tol Palembang – Betung mendesak pihak HKI untuk menindaktegas PT. Cakra Indo Pratama (CIP)sebagai subkontraktor rekanan PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) agar dapat memberikan Ganti Rugi terhadap warga yang kebun karet miliknya terendam air, dampak langsung dari aktivitas penimbunan tanah disposal yang diduga dilakukan oleh PT CIP tersebut
“Selain itu, Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi (DLHP) dan Polda Sumatera Selatan bahwa dari aktivitas penimbunan Aliran Sungai , yang menyebabkan banjir, air menggenangi kebun karet warga yang berada sepanjang pinggiran sungai dan ada aliran sungai seponggang dan lumbuk nibong yang diduga ditimbun oleh PT. CIP yang sekarang telah menjadi daratan.
Menurutnya penimbunan aliran sungai tersebut jelas adalah pelanggaran serius dan termasuk tindak pidana yang harus ditindak oleh pihak – pihak yang berwenang,”tandasnya (rilis/tim)
![]()












