Palembang.sriwijayapertama.net – Massa yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Jum’at (8/1/2025).
Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang pada Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan Konstruksi Tahun anggaran 2025 dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PST, Dian HS yang mengatakan bahwa hal tersebut diduga terjadi pada pekerjaan pembangunan gedung ruang operasi RSUD Gelumbang di Kecamatan Gelumbang (BKBK Tahun 2025), yang dilakukan oleh CV Bintang Berlian selalu pengguna anggaran.
“Pagu Anggaran pada pekerjaan tersebut, Rp 6 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 5.999.000.000,00. Sedangkan nilai terkoreksi Rp 5.925.000.000,00,” ujarnya.
Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PST, terkait pekerjaan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga adanya dugaan pengondisian tender proyek.
“Dalam hal ini, menurut pantauan kami beberapa peserta yang ikut dalam tender kegiatan tersebut terindikasi diduga telah di arahkan kepada salah satu perusahaan, karena pesertanya diduga Perusahaan dari rekanan pihak pemenang itu sendiri,” katanya Dian.
“Terlihat pada saat penawaran banyak yang tidak ikut melakukan penawaran oleh karena itu kuat dugaan kami, proyek tersebut sudah di arahkan ke salah satu perusahaan,” tambahnya.
Lanjut Dian ungkapkan bahwa Pengondisian proyek yang ada di Kabupaten Muaraenim tidak hanya terjadi di Dinas Kesehatan saja, tetapi juga hampir di setiap OPD.
“Dalam pengondisian tersebut dengan bermacam-macam kode atau kata sandi yang di tampilkan agar pihak lain tahu kalau proyek tersebut sudah ada pemiliknya,” ungkapnya.
Terkait dengan pekerjaan proyek tersebut, pihaknya menduga tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal dikarenakan adanya dugaan kekurangan volume, mark up harga barang dan tidak sesuai dengan RAB.
“Hal tersebut terlihat dari foto lokasi kegiatan yang akan kami lampirkan pada saat menyampaikan Lapdu dalam aksi hari ini,” katanya Dian.
Lebih lanjut atas dugaan persoalan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, pihaknya mendukung Pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumsel.
“Oleh karena itu kami meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta turun kelapangan untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi dugaan KKN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Operasi RSUD Gelumbang,” pintanya.
Selan itu Dian sampaikan juga bahwa pihaknya juga meminta Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Direktur RSUD Gelumbang dan Pimpinan Perusahaan CV. BINTANG BERLIAN. sebagai pengguna anggaran.
“Dalam hal ini, kami meminta pihak Kejati Sumsel memeriksa mereka serta dimintai keterangan terkait data-data realisasi pelaksanaan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan Kecurangan,” harapnya.
“Kami juga meminta agar segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada Masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tententu,” tandasnya Dian (Ril/Iin P).
![]()












